Layanan Hukum
Hukum Pidana adalah salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini dilihat sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Ruang lingkup hukum pidana antara lain: perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, penggelapan, dan lain – lain.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Ruang lingkup Hukum Perdata menjadi empat (4) bagian :
- Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
- Orang sebagai subjek hukum.
- Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
- Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
- Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
- Perwalian (voogdij).
- Pengampunan (curatele).
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
- Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang. Mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya.
Hukum perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum di mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan (enterprise law). Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek di mana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.
Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (labour law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (pekerja/buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan kerja yang subordinatif (dengan pengusaha/pemberi kerja/majikan).
Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atas kesepakatan/perjanjian kerja, hak dan kewajiban timbal-balik antara buruh/pekerja dan majikan, penetapan dan perlindungan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran-serta serikat pekerja, hak mogok, dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.
Kepailitan mungkin lebih banyak dikenal kalangan masyarakat, meskipun tidak secara dalam kenapa dan bagaimana sebuah perusahaan itu dinyatakan pailit secara hukum. Pailit merupakan sebuah keadaan dimana seorang debitor tidak mampu membayar utang hingga melewati jatuh tempo. Pailit sangat berbeda dengan bangkrut, bangkrut adalah keadaan rugi meskipun tidak memiliki utang. Sedangkan PKPU adalah upaya perdamaian yang ditawarkan debitor untuk menyelesaikan utang-utang tersebut agar tidak dinyatakan pailit.
Hukum Pembiayaan adalah aturan yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk membeli barang yang pembayarannya dilakukan secara mencicil atau direncanakan oleh konsumen. Forum Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Didedikasikan untuk memberikan layanan legal dan profesional berkualitas tinggi di bidang Non Litigasi . Atas nama setiap anggota organisasi ini . Kami adalah konsultasi firma hukum dan bisnis lengkap yang menyediakan berbagai macam layanan hukum . Pendaftaran dan perizinan investasi asing atau investasi dalam negeri Tinjauan hukum penggunaan lahan dan akuisisi properti
- Audit hukum dan uji tuntas ( legal due diligence ) Konsultasi hukum perusahaan Pendaftaran hak kekayaan intelektual ( merek , cipta , paten , desain industri desain tata letak sirkuit terpadu , dan perlindungan varietas tanaman )
- Permohonan banding atas pendaftaran hak kekayaan intelektual
- Pembuatan legal opinion ( pendapat hukum )
- Bantuan hukum untuk negosiasi bisnis atau joint venture
- Saran dan bantuan hukum untuk kasus sipil atau komersil
Didedikasikan untuk memberikan layanan litigasi yang profesional dan berkualitas tinggi . Atas nama setiap anggota organisasi ini . Kami adalah firma konsultasi hukum dan bisnis lengkap yang menyediakan berbagai layanan hukum.
Mediasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Litigasi hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga
- Litigasi kepailitan di Pengadilan Niaga .Litigasi sipil di Pengadilan Negeri
- Litigasi di Pengadilan Agama Banding di Pengadilan Tinggi
- Kasasi di Mahkamah Agung
- Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara
- Litigasi Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial
- Eksekusi Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase